Senin, 07 Januari 2013

Kenapa BP Migas dibubarkan ??


BP MIgas adalah suatu badan yang bertugas untuk mengatur system regulasi kegiatan yang berhubungan dengan Migas tapi di sector hulu untuk sector hilir namanya BPH Migas. BP Migas diibaratkan sebagai wasit sedangkan Pertamina,Exxon,TOTAL,Chevron,dll merupakan pemainnya. Jadi para pemain harus menuruti apa kata wasitnya karena wasit lah yang mengatur jalannya pertandingan Dulu, pada waktu sebelum keluar undang-undang yang mengatakan bahwa badan regulasi dan badan operasional harus dipisahkan di tahun 2002, di dalam organigram Pertamina sendiri sebenarnya sudah ada suatu badan yang tugasnya sama dengan BP Migas yaitu BKKA (Biro Koordinasi Kontraktor Asing) namun karena muncul peraturan bahwa suatu badan tidak bisa memonopoli semuanya mulai dari regulasi hingga operasional dan kemungkinan juga ada dorongan dari pihak asing akhirnya BKKA dikeluarkan dari PErtamina dan dibentuklan yang namanya BP MIgas dan diawasi langsung oleh presiden. Sekarang, BP MIgas telah dibubarkan, kenapa hal ini bisa terjadi? Sebenarnya menurut saya ada beberapa alasan kenapa BP MIgas dibubarkan dan sekarang diganti dengan SK Migas (Satuan Kerja MIgas). Pertama, seperti yang kita tahu bahwa Pertamina adalah BUMN yaitu suatu badan usaha yang dimiliki oleh negara. Jika kita tetap menggunakan jasa ‘wasit’ yaitu BP Migas, secara tidak langsung kita menganggap bahwa Pertamina disamakan dengan perusahaan-perusahaan swasta lainnya, padahal tentu saja
kedua perusahaan ini tidak bisa disamakan, dari segi tanggung jawab saja sudah beda, Pertamina harus memenuhi suatu target untuk memenuhi dana APBN yang  besar untuk keperluan negara sedangkan pihak swasta hanya ingin mengambil untung dari lapangan kita.
Alasan yang kedua adalah komponen-komponen pemerintahan yang terlibat dalam perjanjian kontrak dengan pihak asing. Jika kita masih menggunakan jasa BP Migas maka transaksi yang terjadi antara pihak asing dan pihak Indonesia adalah transaksi B to G (Business to Government) yang artinya perjanjian yang terbentuk melibatkan pihak swasta dengan pemerintahan yang akibatnya pihak pemerintah ikut terikat dalam perjanjian tersebut sehingga jika suatu saat ada kejadian dimana hal itu merugikan negara maka pemerintah tidak akan bisa melakukan hal-hal yang diluar perjanjian yang sudah ditandatangani karena pemerintah terikat kontrak. Oleh karena itulah BP MIgas sebaiknya dibubarkan karena dengan begitu pihak pemerintah masih punya kuasa terhadap negara sehingga suatu saat jika ada kejadian mendesak dimana kita harus merubah perjanjian kontrak tersebut maka pemerintah akan punya hak untuk melakukannya.
Lalu ada juga yang mengatakan bahwa BP MIgas mulai mengambil ‘Keuntungan’ dari posisinya sebagai regulator migas di sector hulu, data yang kita punya saat ini adalah produksi minyak kita semakin lama semakin sedikit tapi biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk biaya operasional (cost recovery) kok semakin besar, hal inilah yang memicu rakyat bertanya-tanya kenapa hal ini bisa terjadi.tapi ada juga pandangan lain yang mengatakan bahwa biaya operasional meningkat karena memang lapangan-lapangan migas di Indonesia sudah tua sehingga perawatannya untuk meningkatkan produksi migas butuh biaya mahal. Yah, tapi kita tidak tahu yang mana yang benar karena tidak ada data valid yang dapat membuktikannya, kita hanya busa berharap semoga keberadaan SK Migas saat ini akan membawa dunia migas di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih mendukung kesejahteraan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar