Indonesia memang untuk saat ini
tidak bisa lepas dari pihak asing untuk urusan energy fosil terutama untuk
sector tambang dan migas. Untuk menjaga hubungan antara pihak asing dan pihak
nasional Indonesia, kita perlu memiliki suatu system regulasi yang mengatur
agar kita bisa mencapai kondisi yang optimal dalam bidang energy dan kita juga
bisa menjaga hubungan baik dengan pihak asing. System regulasi yang akan
dibahas kali ini adalah system regulasi yang berlaku untuk kegiatan
pertambangan dan migas pada daerah hulu (kegiatan eksplorasi,eksploitasi,dll).
Dalam sector hulu sebenarnya ada dua system yang sering dan kebanyakan
digunakan di Indonesia, yaitu system
konsesi dan system PSC (Production Sharing Contract).
SIstem konsesi adalah system
regulasi yang digunakan dalam dunia pertambangan, system ini mengatur hubungan
antara pihak asing dengan pihak nasional dengan system perjanjian kontrak.
System ini memberikan kewenangan yang penuh kepada pihak asing untuk mengurus
lapangan yang mereka inginkan asalkan pihak asing tetap membayar pajak yang
telah ditentukan. jadi secara mudahnya pihak asing seakan-akan membeli lapangan
yang ada di Indonesia, setelah dia membeli lapangan tersebut pihak asing bebad
melakukan apa saja di lapangan tersebut dan memiliki hak atas sumber daya yang
ada di lapangan tersebut. Pemerintah tidak memiliki wewang atas
kebijakan-kebijakan yang dibuat di lapangan dan juga di bidang manajemen
kegiatannya. Tapi tentu saja pihak asing tersebut harus membayar pajak
pendapatan yang besarnya sudah ditentukan di awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar