Rabu, 02 Januari 2013

Sistem Regulasi Migas di Indonesia


Indonesia memang untuk saat ini tidak bisa lepas dari pihak asing untuk urusan energy fosil terutama untuk sector tambang dan migas. Untuk menjaga hubungan antara pihak asing dan pihak nasional Indonesia, kita perlu memiliki suatu system regulasi yang mengatur agar kita bisa mencapai kondisi yang optimal dalam bidang energy dan kita juga bisa menjaga hubungan baik dengan pihak asing. System regulasi yang akan dibahas kali ini adalah system regulasi yang berlaku untuk kegiatan pertambangan dan migas pada daerah hulu (kegiatan eksplorasi,eksploitasi,dll). Dalam sector hulu sebenarnya ada dua system yang sering dan kebanyakan digunakan  di Indonesia, yaitu system
konsesi dan system PSC (Production Sharing Contract).
SIstem konsesi adalah system regulasi yang digunakan dalam dunia pertambangan, system ini mengatur hubungan antara pihak asing dengan pihak nasional dengan system perjanjian kontrak. System ini memberikan kewenangan yang penuh kepada pihak asing untuk mengurus lapangan yang mereka inginkan asalkan pihak asing tetap membayar pajak yang telah ditentukan. jadi secara mudahnya pihak asing seakan-akan membeli lapangan yang ada di Indonesia, setelah dia membeli lapangan tersebut pihak asing bebad melakukan apa saja di lapangan tersebut dan memiliki hak atas sumber daya yang ada di lapangan tersebut. Pemerintah tidak memiliki wewang atas kebijakan-kebijakan yang dibuat di lapangan dan juga di bidang manajemen kegiatannya. Tapi tentu saja pihak asing tersebut harus membayar pajak pendapatan yang besarnya sudah ditentukan di awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar